PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Amankan penimbun BBM, polisi sita empat ton solar di Pulpis. Hal tersebut hasil pengungkapan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu (11/5/2022) malam.
Kegiatan tersebut merupakan langkah keseriusan Polda Kalteng dalam mencegah upaya tindak pisana di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Lintas Kalimantan, RT. 014, Kelurahan Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro menerangkan, untuk pelaku dan barang buktinya ssat ini telah berada di Mapolda Kalteng guna dilakukan proses sesuai hukum berlaku.
“Dari pengakuannya, pelaku membeli dari orang-orang (pelangsir, Red) yang silih berganti menjual kepadanya. Setelah solar terkumpul, kemudian dijual pada masyarakat yang juga datang dengan selisih harga lebih mahal,” katanya, Jumat (13/5/2022).
Lanjutnya, dari pengungkapan kasus niaga bahan bakar ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 jeriken ukuran 35 liter, 8 drum ukuran 200 liter dengan total BBM jenis Bio Solar sebanyak 4 ton, serta 1 unit mesin pompa minyak merk M2000 serta sarana lainnya.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas bumi tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.
Pada kasus ini, lanjut Eko, pelaku akan dijerat pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” tutupnya. (oiq)