Hukum Dan Kriminal

Bandar Sabu Ponton Diajukan Menjadi DPO

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bandar sabu Ponton diajukan menjadi DPO. Hal ini dilakukan  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Kejati Kalteng Pathor Rahman mengatakan, pihaknya telah melakukan pengajuan terhadap terpidana narkotika itu untuk masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terkait dengan diajukannya terpidana Saleh alias Salihin menjadi DPO, kami sudah melaporkan hal ini ke Jaksa Agung Muda Intel (Jamintel) untuk dilakukan tangkap buron atau tabur,” katanya, Rabu (28/12/2022).

Dijelaskannya, dengan meminta bantuan kepada Jamintel ini bertujuan agar dapat terus memantau gerakan dari terpidana narkotika tersebut. Pihaknya juga meminta kepada Saleh untuk menyerahkan diri guna menjalani pidananya.

“Jajaran Kejari Palangka Raya sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali, baik itu kepada keluarga dan penasihat hukumnya. Namun terpidana tidak kunjung memenuhinya,” paparnya.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dan meminta bantuan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri untuk dapat menemukan terpidana tersebut.

“Kami akan semaksimal mungkin untuk dapat menemukan terpidana ini agar segera menjalani pidananinya,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button