Bekuk Dua Jaringan, BNNP Kalteng Sita 368 Gram Sabu dan Dimusnahkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bekuk dua jaringan, BNNP Kalteng sita 368 gram sabu dan dimusnahkan. Dari pengungkapan yang dilakukan itu, aparat penegak hukum berhasil meringkus sebanyak enam tersangka penyalahgunaan barang tersebut, Selasa (21/3/2023) siang.
Enam pelaku yakni FA, RS, R, N, MA dan A. Mereka semua dapat dikategorikan sebagai kurir atau perantara yang mengantarkan barang berbentuk serbuk kristal putih itu kepada pemesannya.
Seluruhnya ini diamankan masing-masing pada 2 Maret 2023 dan 9 Maret 2023 yang lalu. Kini proses penyelidikan terhadap dua jaringan itu masih terus berlanjut. BNNP Kalteng melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.
Narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih seberat 368 gram ini dimusnahkan dengan dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai berbagan karbol.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, pihaknya membekuk sebanyak enam kurir sabu dari dua jaringan berbeda. Mereka kini tengah dikerangkeng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Semua tersangka ini berstatus sebagai kurir sabu. Dari kasus ini kami tentunya akan melakukan pengembangan lebih lanjut lagi untuk mengungkapkan siapa dalangnya,” katanya saat menggelar jumpa pers.
Menurutnya, untuk jaringan, yang pertama ada jaringan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) – Kalimantan Tengah (Kalteng) Sampit, yang kedua ada Jaringan Kalimantan Selatan (Kalsel) – Kalteng tepatnya menuju daerah Pujon.
“Melihat dua kasus ini kami selaku BNNP Kalteng akan terus-menerus memperketat pengawasan di jalur Kalteng menuju Kalsel dan juga di jalur Kalteng menuju Kalbar, untuk mencegah terjadinya penyebaran narkoba di Bumi Tambun Bungai,” pungkasnya. (oiq)