Hukum Dan Kriminal

Bencana Kabut Asap, Pimpinan Penegak Hukum Harus Dievaluasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bencana kabut asap, pimpinan penegak hukum harus dievaluasi. Parahnya dampak dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Bumi Tambun Bungai ini.

Maraknya kebakaran lahan ini menyebabkan tebalnya kabut asap menyelimuti sejumlah kabupaten/kota yang ada di Kalteng ini. Oleh sebab itu pemerintah harus bertanggung jawab dalam kondisi ini. Kapolri pun diminta untuk evaluasi pimpinan Polri di daerah jika tidak mampu menangani karhutla yang sudah berdampak kepada kesehatan maupun perekonomian.

Pengamat hukum, Suriansyah Halim, mengatakan, dia menekankan kondisi ini bertanggung jawab secara administrasi dan perdata dalam Negara hukum adalah pemerintah pusat dari Presiden, Menteri Terkait, Pemerintah Daerah Gubernur, Bupati maupun Walikota.

“Sekarang dimana tanggung jawab mereka, meskipun sudah cukup bukti mereka telah lalai. Saya sampaikan harus pemerintah bertanggung jawab dalam kondisi ini. Jadi kondisi ini dianggap kelalaian,” katanya.

Ia menyampaikan, undang-undang sudah menjamin, bahkan dalam UUD 1945 pasal 28. Bahwa setiap orang wajib mendapatkan perlindungan yang baik,sehat dan memperoleh pelayanan Kesehatan , negara wajib menyediakan.

“Sudah dijamin. Makanya saat pejabat tidak bisa melakukan perlindungan atau pencegahan terhadap kondisi ini mka negara lalai dalam hal ini. Itu dari pusat sampai daerah,” urainya.

Lanjutnya, tidak hanya di dalam UUD. Namun di UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jelas disebutkan bahwa negara dalam hal ini diwakilkan baik pusat hingga daerah wajib menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Makanya terjadinya bencana ini ya karena lalai semua. Saya sampaikan kalau masyarakat melakukan pidana jelas sanksinya. Nah kalau pejabat melakukan kelalaian, maka bisa dikenakan sanksi administrasi dan perdata. Saya sampaikan apa yang diamanatkan menjadi pejabat negara gagal. Semoga mereka sadar dalam kesalahan itu, sebutnya. 

Pendapat lain juga disampaikan, Pengamat hukum, Parlin Hutabarat, bahwa masyarakat itu harus diberikan ruang lingkup hidup yang layak, dalam kondisi ini pemerintah sudah tidak melakukan hal tersebut.

“Karhulta ini ada tindak pidana tetapi tidak ada Tindakan dari aparat, maka kitab isa salahkan penegak hukum itu. Kemana mereka. Karhutla ini bisa diprediksi, apalagi penyebab kebakaran itu diduga sengaja dan tidak mungkin gara-gara api turun dari langit. Makanya pasti ada kesengajaan membakar,” tegasnya.

Parlin menambahkan,terkait di Palangka Raya yang belum ada tersangka lantaran sudah ratusan kali terjadi, maka masyarakat bisa mempertanyakan kenapa bisa terjadi.

”Ingat anggaran penganan hukum karhutla ini ada. Sangat disayangkan. Harus dievaluasi ini, tidak hanya di Polda tetapi Polres bahkan Kapolri. Harus ada tensi khusus dari kapolri, jika jajaran tidak bisa melaksanakan penanganan copot saja atau ganti pimpinannya. Artinya tidak becus menangani peristiwa ini ,” tegasnya.

Parlin menekankan, harusnya pemerintah memiliki mekanisme pencegahan, padahal karhutla berulang kali terjadi.

 “Dikemanakan anggaran pencegahan itu. Jangan-jangan ada alasan menggunakan anggaran. Ingat yang dirugikan adalah masyarakat. Saya belum pernah dengar yang mati gra-hara asap adalah pejabat, kebanyakan orang kecil. Pihak terkait kemana,” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button