Hukum Dan Kriminal

Berkas Perkara Lengkap, Dua Tersangka Kasus Penggelapan Dilimpahkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berkas perkara lengkap, dua tersangka kasus penggelapan dilimpahkan. Penyidik Polsek Pahandut telah merampungkan proses penyidikan terhadap tindak
pidana kriminal tersebur.

“Hasil penyidikan terhadap kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh dua otersangka berinisial RS (21) dan AB (22) telah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya guna dilanjutkan proses hukum tahap II,” ungkap Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar, Sabtu (20/5/2023).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia menjelaskan, kasus penggelapan yang diduga dilakukan kedua tersangka terjadi pada 13 Maret 2023, yang kemudian dilaporkan oleh pihak KSU Remaja Bersaudara selaku pihak yang dirugikan kepada Polsek Pahandut pada 22 Maret 2023.

“Berdasarkan laporan dari pihak korban, kedua tersangka yang merupakan petugas lapangan diduga melakukan penggelapan dengan membawa kabur satu unit sepeda motor inventaris KSU Remaja Bersaudara bermerek Honda Revo Tahun 2022 senilai Rp. 15 juta,” jelasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Yang mana saat itu, RS dan AB ditugaskan untuk melakukan penarikan angsuran atas pinjaman uang dari konsumen yang berada di luar wilayah Kota Palangka Raya dan berangkat menggunakan seunit sepeda motor tersebut,” tambahnya.

Kedua tersangka pun akhirnya dilaporkan karena tidak kunjung kembali ke kantor untuk memberikan setoran hasil penarikan angsuran dan mengembalikan seunit sepeda motor tersebut, setelah sebelumnya pihak KSU Remaja Bersaudara telah mencoba menghubungi nomor HP kedua tersangka namun ternyata sudah tidak aktif lagi.

“Akibat diduga melakukan kasus tersebut, Kedua tersangka pun terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan hukuman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara,” pungkas. (oiq)

Related Articles

Back to top button