Hukum Dan Kriminal

Usai Todong Kepala Teman Dengan Senpi, Amat Wajib Lapor ke Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Usai todong kepala teman dengan senpi, Amat wajib lapor ke polisi. Pria berusia 25 harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ke kantor kepolisian Polresta Palangka Raya atas ulah yang dilakukannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat di Jalan Temanggung Jayakarti, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya atas ulah seorang koboi bersenjata, Rabu (17/5/2023) dini hari lalu.

Pada saat insiden itu terjadi, Amat ini sempat mengaku merupakan anggota dari kesatuan Kodim. Ia nekat menodong kepala rekannya sendiri menggunakan senpi jenis pistol itu diakibatkan cekcok diantara keduanya.

Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan melalui Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani mengungkapkan, usai aksi penodongan menggunakan senpi itu, pihaknya segera bergegas mengamankan terduga pelaku tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan, kami pastikan bukan merupakan anggota TNI,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (20/5/2023).

Menurut perwira dengan satu balok emas di pundaknya ini, bahwa senjata api yang digunakannya untuk menodong kepala temannya saat itu merupakan senjata pistol air soft gun dan telah diamankan.

“Jadi yang bersangkutan ini saat menodongkan pistol kepada temannya, merupakan pistol air soft gun,” jelasnya.

Dijelaskannya, kejadian tersebut berawal dari melapornya penghuni kos merasa terganggu oleh keributan yang dibuat oleh Amat. Karena ulahnya, tetangga kos yang merasa terganggu saat tengah malam dengan keributan tersebut, langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Pistol itu memang sempat ditodongkan namun tidak digunakannya untuk menembak. Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, kemudian untuk pistol tersebut telah kami sita,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button