Hukum Dan Kriminal

Dalami Penyebab Kebakaran di Tjilik Riwut Km 8, Polisi Bakal Mintai Keterangan Saksi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalami penyebab kebakaran di Tjilik Riwut Km 8, polisi bakal mintai keterangan saksi. Kobaran jago merah ketika itu mengamuk hebat meluluhlantahkan belasan bangunan rumah toko (ruko), Senin (8/7/2024) dini hari.

Jajaran Unit Identifikasi Polresta Palangka Raya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai status api dinyatakan padam secara keseluruhan oleh tim pemadam kebakaran.

Kepala SPKT Polresta Palangka Raya, AKP Banar Loman Harto mengatakan, pihaknya bersama Unit Identifikasi telah melaksanakan olah TKP guna kepentingan proses penyelidikan dan mencari tahu penyebabnya.

“Data yang dihimpun sementara, kebakaran pertama kali diketahui terjadi sekitar pukul 02.00 WIB oleh warga yang menghuni beberapa ruko tersebut, dengan dugaan sementara yakni api penyebab kebakaran berasal dari bagian plafon salah satu bangunan,” ungkapnya, Selasa (9/7/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun, kebakaran tersebut mengakibatkan sebanyak 12 bangunan ruko hangus terbakar, dengan ukuran masing-masing ruko yakni sekitar 3,5 x 10 meter persegi dengan konstruksi berdinding kayu dan beratap seng.

“Untuk penyebab pasti dari peristiwa itu hingga kini masih didalami Unit Satreskrim. Sementara kerugian materiil mencapai Rp1.475.000.000,” tukasnya.

terpisah, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Mathius Nababan belum dapat membeberkan secara rinci mengenai peristiwa kebakaran tersebut.

“Kami baru melakukan olah TKP. Kurang lebih 10 ruko nanti akan dimintai keterangan,” ucapnya melalui pesan whatsapp. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button