Hukum Dan Kriminal

Dapat Bagian Paling Besar, Otak Pelaku Pencurian DPO

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dapat bagian paling besar, otak pelaku pencurian DPO. Hingga kini kepolisian gabungan dari Polresta Palangka Raya dan Polda Kalimantan Tengah  masih terus lakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat pelaku pencurian lintas provinsi berhasil diamankan. Dua diantaranya berinisial RN dan FY kini mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, bahwa ada satu pelaku yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus tersebut.

“Pelaku berinisial AP masih DPO. Ia adalah otak dari aksi kejahatan ini dan mendapatkan pembagian uang paling dari hasil pencurian tersebut,” katanya saat menggelar siaran rilis, Jumat (10/11/2023).

Sambungnya, DPO ini mendapatkan bagian paling besar dari uang senilai Rp 1,4 miliar yang berhasil berhasil dicuri mereka. AP mendapat sekitar Rp 600 juta.

Peralatan yang digunakan mereka untuk melancarkan aksinya itu, tambah Budi telah membuang peralatan mencurian di aliran sungai kawasan Jembatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.

“Atas perbuatannya tersebut, para pelaku ini kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dan ancaman penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button