Dari Tangan Pemuda 26 Tahun, Polisi Sita Sabu 5,06 Gram di Dashboard Motor

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemuda berinisial RJ (26) ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah kedapatan memiliki paket narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno mengungkapkan, tersangka diamankan pada Jumat malam (7/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Bajau Ranju, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut,” ujarnya, Minggu (9/2/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 5,06 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok di dashboard sepeda motor tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penydik, tersangka RJ ini juga telah mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
“Kini, RJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




