Data Dipakai Teman Ngutang Tapi Malah Kabur, Ini Penjelasan Hukum dari Benny Pakpahan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Praktisi hukum dan penggiat edukasi masyarakat, Benny Pakpahan, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi, terutama kepada teman atau kerabat, untuk keperluan pinjaman atau transaksi keuangan.



Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi untuk melakukan utang, di mana salah satu kasus terbaru terjadi ketika seorang warga menyerahkan data pribadinya kepada teman untuk meminjam uang. Awalnya, teman tersebut berjanji akan melunasi utang sendiri. Namun, belakangan diketahui utang itu macet dan pelaku kabur tanpa bisa dihubungi.
“Banyak yang mengira karena hubungan pertemanan, menyerahkan KTP atau data pribadi untuk pinjaman itu aman. Padahal secara hukum, data yang digunakan dalam transaksi akan dikaitkan langsung dengan pemilik data. Jika terjadi gagal bayar, yang akan dicari dan ditagih adalah pemilik data tersebut,” tegas Benny, saat diwawancarai Kalteng.co, Senin (5/5/2025).
Benny menjelaskan, dalam perspektif hukum, tindakan teman yang meminjam menggunakan data orang lain bisa masuk dalam kategori penipuan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, jika menyangkut transaksi digital atau pinjaman online, bisa juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Pemilik data tetap bisa melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Bukti-bukti seperti riwayat komunikasi, perjanjian lisan atau tertulis, serta dokumen transaksi harus disimpan. Ini bisa jadi alat bukti dalam proses hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Benny juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya, sekalipun kepada teman dekat. Menurutnya, banyak kasus di mana relasi personal justru menjadi sumber masalah ketika menyangkut keuangan.
“Kedepan, jangan pernah serahkan data pribadi tanpa ada perjanjian hukum yang jelas. Jika perlu, konsultasikan dulu ke ahli hukum sebelum membantu teman dalam bentuk apa pun yang menyangkut identitas pribadi atau keuangan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga data pribadi dan memahami dampak hukum dari setiap tindakan, sekecil apa pun itu. (pra)
EDITOR : TOPAN