Hukum Dan Kriminal

Dewan Minta Kasus Pencemaran Lingkungan di Gumas Segera Ditindaklanjuti

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng meminta Pemprov melalui Dinas/Instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus pencemaran lingkungan yang diduga  dilakukan PT. Berkala Maju Bersama (BMB), yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kalteng, yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Ina Prayawati, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Senin (6/11). Menurutnya, PT. BMB ditetapkan sebagai tersangka melalui surat nomor S.244/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/10/2023 pertanggal 19 Oktober 2023, dimana sebelumnya status PT. BMB sebagai terlapor telah berubah menjadi tersangka kasus pembuangan limbah serta berdampak pada tercemarmya sungai Masien di Desa Bangun Sari, Kecamatan Manuhing.

“Apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah pasti perusahaan tersebut bersalah dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan sampai pihak perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi masih beroperasi. Paling tidak, pemerintah wajib memberikan sanksi dengan mencabut izin operasional perusahaan,” ucapnya.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengatakan bahwa limbah perusahaan tentunya tidak sekadar berdampak pada kehidupan masyarakat disepanjang jalur sungai Masien, tetapi seluruh ekosistem didalamnya.

“Intinya, jangan sampai terkesan adanya pembiaran kepada perusahaan apabila perusahaan tersebut memang terbukti bersalah. Karena dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kelalaian perusahaan, tidak akan bisa dipulihkan dalam waktu singkat. Apalagi sebuah aliran sungai merupakan sumber kehidupan masyarakat serta seluruh makhluk hidup yang ada disana,” pungkas Wakil rakyat dari Dapil IV meliputi DAS Barito ini.(Ina)

Related Articles

Back to top button