Hukum Dan Kriminal

Diperiksa Lima Jam, Mantan Kadishub Kotim Ditahan Kejaksaan

SAMPIT, Kalteng.co -Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial F ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (17/11/2023). Pria ini diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi parkir di Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.

F menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kotim dari pukul 13:00- 18: 00 WIB. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : PRINT-02/02.11/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023.

Tersangka F digiring petugas menggunakan baju oranye (baju tahanan) dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Sampit.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Kotim Ramdhani membenarkan penetapan F sebagai tersangka kasus korupsi parkir Pasar PPM tesebut, yang membuat kerugian negara sekitar Rp.737.456.530 berdasarkan perhitungan Auditor inspektorat Kotim.

“Yang bersangkutan disangkakan melanggar, pertama pasal 2 ayat (1) je Pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ko-1 KUHP atau kedua pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)  ke 1 KUHP,” kata Ramdani, Jumat (17/11) malam.

Dia mengatakan, untuk mempermudah proses penyedikan berdasarkan pasal 20 ayat (1) Jo pasal 21 ayat (1) KUHAP terhadap tersangka diadakan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Klas II Sampit dan dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Tersangka akan ditahan untuk 20 hari kedepan. Hal itu untuk mempermudah penyedikan dan penyelidikan,” ucap Ramdhani.

Sementara Parlin Silitonga, Penasehat Hukum tersangka, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan tidak mempersulit penyidikan.

“Selama proses pemanggilan selalu kooperatif. Kebijakan beliau adalah terobosan, tetapi mungkin ada celah sehingga pihak ketiga memanfaatkannya untuk pungli,” tutupnya.(bah)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button