Hukum Dan Kriminal

Direktur PT Pertani Kalteng Rugikan Negara Miliaran Rupiah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Direktur PT. Pertani Kalteng rugikan negara miliaran rupiah. Hal ini menyusul dengan terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Korupsi yang dilakukan ini terkait dengan penjualan beras oleh PT. Pertani Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Koperasi Sunan Manyuru yang ada di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna mengungkapkan, dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) ini terjadi di tahun 2016-2017. PT Pertani sendiri merupakan BUMN dan semua permodalan menggunakan keuangan negaranya.

“Tahun ini kami berhasil ungkap satu kasus Tipidkor. Dalam perkara ini, kami mengamankan satu tersangka berinisial HI yang merupakan pimpinan cabang atau Direktur PT. Pertani cabang Kalteng,” katanya saat siaran rilis, Senin (13/6/2022).

Dijelaskannya, tersangka saat itu meminta dan menawarkan untuk melakukan jual-beli beras, kemudian jual-beli beras itu berjalan sesuai permintaan dari pelaku kepada koperasi tersebut.

“Dari kasus ini kami sudah melakukan pemeriksaan 16 saksi, 12 dari PT. Pertani, 1 saksi ahli keuangan negara, 1 saksi sebagai Audit dari BPKP untuk menentukan seberapa besar kerugian negara yang dirugikan,” urainya didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan.

Disebutkannya, mereka melakukan perjanjian dalam penjualan beras, tapi ternyata tidak sesuai prosedur. Pelaku melakukan penjualan lebih dari empat kali dengan sekali transaksi lebih dari 20 ton.

“Kemudian hasil dari penjualan itu tidak ada bukti penyetoran, tidak ada penyetoran ke kas negara. Kemudian ada 98 dokumen yang berhasil kita sita terkait kasus tersebut,” paparnya.

Dalam kasus, ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. Jadi pelaku ini motifnya ingin menguntungkan dirinya sendiri.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipidkor Nomor 31 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2021, penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button