Hukum Dan Kriminal

Diringkus di Kapuas, Emak Asal Katingan Ini Miliki 10 Ribu Butir Narkoba

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Diringkus di Kapuas, emak asal Katingan ini miliki 10 ribu butir narkoba. Pengungkapan dilakukan  jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas di wilayah hukumnya. 

Pada penindakannya kali ini, aparat penegak hukum berhasil mengamankan pelaku yang merupakan wanita berinisial MT (45). Ia diringkus di sebuah halaman warung makan  di Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kamis (21/9/2023).

Pelaku yang merupakan warga asal Kabupaten Katingan kedapatan ini membawa narkotika. Adapun barang haram yang dibawanya ini, ialah narkotika golongan I jenis obat tanpa merk diduga mengandung Karisoprodol. 

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengungkapkan, benar pihaknya telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial MT.

“Dari pelaku kami menemukan 10 ribu butir obat tanpa merk bermotif garis diduga mengandung Karisoprodol, satu buah kotak berlapis lakban warna coklat, dan satu lembar plastik warna merah sebagai barang bukti,” katanya, Jumat (22/9/2023).

Menurutnya, berawal dari adanya laporan masyarakat, pihaknya segera melakukan penyekidikan. Benar saja, ketika telah dipastik informasi itu segera dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Kini pelaku telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button