Hukum Dan Kriminal

Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Oknum Perwira Polda Kalteng Belum Ditahan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Polda Kalteng berpangkat Inspektur Satu (Iptu) berinisial SY, kembali menjadi sorotan publik. 

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2025, hingga kini SY belum juga ditahan dan masih aktif menjabat sebagai Panit di salah satu Satker di Polda Kalteng.

Kasus KDRT ini dilaporkan oleh korban berinisial AS, yang juga merupakan anggota Polda Kalteng. Selain AS, anaknya yang masih di bawah umur turut menjadi korban. Kejadian KDRT tersebut berlangsung pada 8 April 2024 silam.

Kuasa Hukum korban, Apriel H. Napitupulu mengatakan, penanganan kasus ini dinilai tidak adil dan tentunya telah menyalahi prinsip penegakan hukum yang setara.

“Oknum tersebut telah melanggar Pasal 13 huruf (h) Perpol Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang secara tegas melarang setiap anggota Polri melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/243/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 24 April 2025, SY telah resmi berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Namun ironisnya, hingga saat ini tersangka masih belum ditahan dan justru masih menjalankan tugas aktif di Unit Propam Polda Kalteng.

“Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi aparat dalam menegakkan hukum. Apalagi, jabatan Panit 2 Unit 3 Subbidpaminal sejatinya adalah garda terdepan dalam menjaga integritas institusi,” lanjutnya.

Kuasa hukum korban pun telah menyampaikan permohonan resmi kepada Polda Kalteng agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka, sesuai ketentuan KUHAP yang memperbolehkan penahanan atas tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

“Tindak KDRT yang dialami kliennya bukan terjadi satu kali. Kekerasan serupa pernah terjadi pada tahun 2013 dan 2016. Klien kami sudah berada di batas kesabaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iptu SY, Suriansyah Halim, membantah tuduhan KDRT. Ia menyebut, status tersangka bukan jaminan bersalah, dan hasil visum tidak menunjukkan adanya kekerasan.

“Visum tidak membuktikan adanya pemukulan. Jadi kami pastikan tidak ada tindakan KDRT yang dilakukan klien kami. Bahkan, menurut kami, justru klien kami adalah korban dalam kejadian ini,” kata Suriansyah.

Ia menambahkan bahwa video yang sempat viral dijadikan bukti adalah video yang sudah diedit. Menurutnya, video tersebut tidak menunjukkan keseluruhan kejadian sebenarnya.

“Pelapor datang ke rumah klien saya bersama beberapa orang, lalu mengambil barang-barangnya. Video itu bukan rekaman utuh, dan tidak mencerminkan kebenaran sepenuhnya,” tegasnya.

Terkait perkembangan kasus ini, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Nanti kita tanyakan ke penyidik dulu,” jawabnya singkat melalui pesan teks whatsapp. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button