Hukum Dan Kriminal

Dituding Jadi Dalang, Mantan Suami Korban Pembunuhan di Desa Garung Angkat Bicara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pascaviralnya sebuah video penemuan mayat di tepi Jalan Trans Kalimantan di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (12/5/2025), banyak beredar di media sosial jika penemuan mayat wanita berinisial NM  merupakan korban pembunuhan  mantan suaminya sendiri.

Mendapatkan kabar itu, membuat syok dan terkejut bagi pria bernama Reza Juliansyah Nasution yang merupakan mantan dari suami korban.

Melalui kuasa hukumnya, Ade Wibawa Putra mengungkapkan, pihaknya ingin meluruskan terkait viralnya penemuan mayat di Desa Garung. Pihaknya melihat berbagai macam tuduhan kepada mantan suami korban. 

“Kami kuasa hukum dari mantan suami korban menyatakan jika satus klien kami sudah bukan suami istri dan sudah resmi bercerai,” katanya, Selasa (13/5/2025).

Menurutnya, perceraian itu terbukti dengan terbitnya Akte Perceraian yang dikeluarkan  Pengadilan Agama Palangka Raya pada 13 Januari 2025 lalu. 

“Klien kami juga merasa berduka dan cukup terkejut dengan pemberitaan tersebut. Klien kami cerai secara baik-baik dan berita itu tentu membuat klien kami syok dan terkejut,” tegasnya.

Dijelaskannya, jika bahwa kliennya juga siap berkooperatif apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Seperti hal sebelumnya, kliennya ini telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.

“Kemarin klien kami ini telah dimintai keterangan oleh Polsek Pahandut kurang lebih selama tiga jam,” tukasnya.

Sementara itu, Reza Juliansyah Nasution mengungkapkan, jika pada saat insiden penemuan mayat wanita yang ternyata mantan istrinya tersebut ia sedang berada di luar kota.

“Waktu temuan mayat tersebut, itu posisi saya lagi kerja di sampit. Kebetulan bekerja sebagai sopir di salah satu ekspedisi,” cecarnya.

Diceritakannya, jika ia sebelumnya telah berhubungan kurang lebih selama 7 tahun bersama korban dan telah dikaruniai dua anak. Namun anak yang terakhir sudah lebih dahulu meninggal dunia.

“Saya terakhir bertemu pada bulan Januari 2025 lalu ketika mengantarkan anak pertama ke Pekanbaru untuk dirawat oleh orang tua saya disana,” ucapnya.

Setelah proses perceraian itu, sudah tidak ada komunikasi lagi kedua belah pihak. Resmi cerai pada Januari 2025, namun pisah rumahnya sejak september 2024 pada awal berkas penggugatan dilayangkannya ke pengadilan.

“Saya cuman memenuhi Nafkah Iddah selama tiga bulan itu. Selama sama saya sebelumnya, korban hanya sebagai Ibu Rumah Tangga. Kalau korban ini memang lulusan keperawatan,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
Back to top button