Polres Kotim Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, 180 Karung Diamankan

SAMPIT, Kalteng.co – Jajaran Polres Kotawaringin Timur mengungkap kasus tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah hukumnya. Kasus tersebut terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian sejak awal April 2026.
Kapolres Kotim, Resky Maulana Zulkarnain, menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lobby Mapolres Kotim, Kamis (30/4/2026) siang. Ia didampingi jajaran, di antaranya Kasat Reskrim dan Kapolsek Jaya Karya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan HM Arsyad Km 43, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebanyak 180 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK yang diangkut menggunakan satu unit truk,” ujarnya.
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap distribusi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. Setelah dilakukan pendalaman, pupuk tersebut diketahui berasal dari Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan dalam kasus tersebut.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengawasi pendistribusian barang bersubsidi agar tepat sasaran, terutama dalam mendukung program ketahanan pangan pemerintah.
“Kami akan terus melakukan pengawasan agar pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, sejalan dengan program swasembada pangan,” tegasnya. (oiq)



