Dua Oknum Pegawai Bank Kalteng Terjerat Kasus Tindak Pidana Perbankan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang melibatkan dua oknum pegawai Bank Kalteng dan seorang karyawan perusahaan swasta.
Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap tiga tersangka, yaitu SH yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pelayanan, DE yang bertugas sebagai staf IT Bank Kalteng, serta TA, karyawan PT Sembilan Tiga Perdana (PT STP).
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, AKBP Rimsyahtono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan, pengungkapan bermula dari laporan PT STP mengenai kerugian keuangan sebesar Rp900 juta.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa SH telah melakukan perubahan spesimen tanda tangan pada rekening giro PT STP tanpa melalui validasi dan prosedur yang sesuai standar operasional (SOP),” katanya, Rabu (30/10/2024).
Kasus ini bermula pada 17 April 2024, ketika tersangka SH menyetujui perubahan spesimen tanda tangan yang diajukan TA melalui dokumen dalam bentuk file PDF yang dikirimkan melalui WhatsApp.
Seharusnya, dokumen tersebut berbentuk fisik untuk memudahkan proses validasi. Namun, SH tidak melakukan verifikasi langsung ke PT STP terkait perubahan ini.
Proses ini didukung oleh DE, staf IT Bank Kalteng yang juga merupakan kakak ipar TA. Dengan bantuan DE, SH memberikan izin sementara untuk perubahan spesimen menggunakan file PDF melalui WhatsApp.
“Akibat perubahan ini, TA memiliki akses ke rekening giro PT STP dan berhasil menarik dana sebesar Rp900 juta melalui lima transaksi menggunakan cek di waktu yang berbeda,” ujarnya.
AKBP Rimsyahtono menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 mengenai perbankan.
“Para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara antara 3 hingga 8 tahun. Saat ini, ketiga tersangka telah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk tahap II dalam proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN