Hukum Dan Kriminal

Dulunya Terlibat Narkoba, Alih Profesi Jadi Maling Kerbau

BUNTOK, Kalteng.co  – Seorang residivis kasus narkoba jenis sabu kembali diamankan polisi karena diduga mencuri hewan ternak kerbau, di lokasi penggembalaan daerah Teluk Sati, Desa Tampulang, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Pelaku berinisial AJ (31), ini merupakan warga Rantau Bahuang, Kecamatan Jenamas.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kita telah mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian Kerbau pada 5 Mei 2023 di Palangka Raya,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman saat press release pengungkapan kasus, Senin (15/5/2023).

Terduga pelaku ini, lanjut dia, merupakan residivis kasus tindak pidana narkoba pada tahun 2018 lalu dan telah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia menceritakan kasus pencurian 1 ekor kerbau ini terjadi pada 15 Oktober 2022 lalu di lokasi penggembalaan daerah Teluk Sati, Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas.

Awalnya, lanjut dia, pemilik kerbau berangkat menuju lokasi penggembalaan kerbau miliknya masih lengkap sebanyak 27 ekor. Namun beberapa hari kemudian saat memeriksa kembali kerbau miliknya hilang satu ekor.

Dia berusaha mencari keberadaan kerbau tersebut, namun tetap tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban pun melapor ke Polsek Jenamas.

Ia membeberkan berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa terduga pelaku berada di Palangka Raya.

“Terduga pelaku berhasil ditangkap di salah satu Pondok di pinggir sungai Desa Takaras, Kecamatan Rakumpit, kota Palangka Raya oleh tim gabungan Resmob Polres Barsel dibaca Jatanras Polda kalteng dan Resmob Polresta Palangka Raya,” beber dia.

Saat ini, lanjut dia, terduga pelaku telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk proses hukum selanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ner)

Related Articles

Back to top button