Gak Ada Kapoknya, Resedivis Curi Motor Lagi di Gunung Mas

KUALA KURUN, Kalteng.co – Polres Gunung Mas (Gumas) mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Andika yang terjadi di jalan penghubung Desa Miri Manasa dan Desa Rangan Hiran, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gumas, Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo menjelaskan, pelaku berinisial BAH mencuri motor Honda CRF 150 milik korban yang diparkir di lokasi biasa. Setelah menerima laporan, aparat langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat.
Pelaku akhirnya diamankan pada Jumat (2/5/2025) pukul 08.00 WIB di Jalan Cilik Riwut. Barang bukti berupa satu unit motor turut disita.
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah divonis 13 bulan pada Januari 2024,” ujar AKBP Heru.
Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian materil hingga Rp38 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 junto Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam Operasi Premanisme yang digelar 1–10 Mei 2025 untuk menjaga ketertiban masyarakat,” tandasnya.(nya)
EDITOR: TOPAN