Geledah Kantong Celana Pemuda Berinisial KK, Polisi Temukan 10 Paket Sabu
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Geledah kantong celana pemuda berinisial KK, polisi menemukan 10 paket sabu. Genderang perang terhadap penyalahgunaan Narkoba terus ditabuh aparat penegak hukum, dalam hal ini Institusi Polri.
Terbukti, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi terlarang mengenai Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung merespon dengan cepat hingga berhasil meringkusnya.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, jika terduga pelaku berinisial KK (28) telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa memperjualbelikan sabu,” kata Wakasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Harno, Sabtu (13/5/2023) sore.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima, pihaknya lantas menggelar sejumlah kegiatan kepolisian untuk mengungkap tindak pidana yang dilaporkan masyarakat tersebut.
Benar saja, di lokasi yang berada di Jalan Hanjaliwan, pihaknya mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri fisik yang dilaporkan masyarakat.
“Setelah menunjukan surat perintah dan disaksikan para saksi, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kemudian melakukan penggeledahan badan dan lokasi,” paparnya
Phaknya telah mengamankan 10 paket sabu dengan berat kotornya sekitar 2,17 gram sabu yang pelaku simpan di dalam kotak kecil warna hitam dan kantong celana berikut barang bukti lainnya,” urainya.
“Atas dasar ini, pelaku berinisial KK (28) akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya. (oiq)