Gerebek Sarang Judi: 40 Motor Ditinggal Kabur, Lima Orang Diamankan

“Penindakan ini merupakan atas dasar sesuai perintah Kapolri melalui Kabagreskrim untuk menindak segala aktivitas perjudian,” ujarnya didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Hemat Siburian.
Menurutnya, beberapa pemain judi maupun penonton berhamburan saat pihaknya melakukan penggerebekan. Bahkan mereka meninggalkan ayam petarung dan kendaraan bermotornya untuk lari dari arena judi tersebut.
“Untuk bandar dadu sudah kami amankan. Barang bukti ada tiga buah mata dadu gurak sebuah lapak serta uang tunai dengan total uang Rp1,4 juta. Lalu Sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya ada 40 unit dan ayam jago sebanyak 20 ekor,” sebutnya.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat memberhentikan dan menghindari aktifitas perjudian. Kalai tidak, pihaknya tak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas.
“Hal ini sejalur dengan perintah Kapolri dalam memberantas perjudian, sekaligus sebagai warning bagi masyarakat agar tak melakukan perjudian,” tegas Faisal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 303 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun. (oiq)



