Hukum Dan Kriminal

Januari-November 2023, Delapan Tersangka TPPO Diringkus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Januari-November 2023, delapan tersangka TPPO diringkus. Pengungkapan tersebut dilakukan  Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam kurun waktu tersebut.

Untuk diketahui, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini merupakan suatu tindak pidana kejahatan serius yang telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Oleh sebab itu, tidak ada pengecualian dalam memberantas perbuatan keji tersebut

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, dalam kurun waktu 11 bulan terakhir ini, pihaknya berhasil menguak delapan kasus TPPO tersebut.

“Delapan kasus itu berada di Kota Palangka Raya tiga kasus, Kabupaten Kotawaringin Barat satu kasus, Lamandau satu kasus, Seruyan satu kasus, dan Kabupaten Kotawaringin Timur dua kasus,” katanya, Jumat (17/11/2023).

Lanjutnya, untuk memuluskan rencana jahatnya itu, biasanya para pelaku mengiming-imingi para korban dengan memberikan pekerjaan sebagai modus operandinya. Hal itu bertujuan agar korban termakan bujuk rayuannya.

“Sebagian besar modusnya ditawari iming-iming gaji besar, tapi saat sampai ditujuan tidak sesuai yang ditawarkan, bahkan bisa ke penipuan hingga pemalsuan identitas,” cecarnya.

Perwira polisi dengan tiga melati emas di pundaknya itu menjelaskan, dalam hal ini Polda Kalteng selalu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap modus kejahatan seperti yang dijelaskan tersebut.

“Masyarakat diminta agar benar-benar memastikan asal-usul lowongan pekerjaan tersebut dari sumber yang terpercaya. Jika ada hal yang mencurigakan atau yang mengarah pada TPPO segera lapor ke kepolisian terdekat agar ditindaklanjuti,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button