Jaringan Illegal Logging Kalteng! Terbongkar Operasi Kayu Ilegal dari Seruyan ke Pelabuhan Kumai dan Surabaya: Ini Respons Gubernur

🎙️ Respons Pemerintah Daerah: Tahan Kayu Ilegal Hingga 3 Bulan
Pemerintah Provinsi Kalteng mengklaim telah meningkatkan penindakan, terutama pada jalur transportasi darat.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas angkutan kayu ilegal yang melintas di jalanan:
“Kami pastikan! yang bawa kayu sampai 3 bulan kami tahan,” tukas Gubernur Agustiar Sabran (Jumat, 22/11/2025).
Menurut Gubernur, saat ini praktik angkutan kayu dan batubara dengan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga 30-40 ton sudah jauh berkurang berkat penertiban yang dilakukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng, Agustan Saining, menyoroti masalah perizinan:
- Dishut bertanggung jawab menindaklanjuti kasus Dokumen Terbang, yang merupakan kewenangan penerbitan surat angkutan kayu.
- Namun, untuk penertiban sawmill atau bansaw, kewenangan perizinan usaha (yang dikategorikan UMKM) berada di tangan Disperindag setempat.
Klaim penurunan angkutan ilegal di jalan raya menjadi kabar baik, namun tantangan sesungguhnya adalah membongkar jaringan pemodal dan beking yang memungkinkan pengolahan dan penyelundupan kayu melalui “Dokumen Terbang” ini terus berlangsung.
Mendesak Pemberantasan Jaringan Hingga ke Akarnya
Kasus di Seruyan adalah alarm keras bahwa kejahatan lingkungan di Kalteng telah mencapai level yang mengkhawatirkan dengan dugaan melibatkan oknum penegak hukum. Demi menyelamatkan hutan primer dan mewujudkan keadilan, penegakan hukum harus dilakukan secara terpadu, tidak hanya menangkap penebang di lapangan, tetapi juga memutus mata rantai pemodal, industri ilegal, dan oknum yang menjadi beking. (*/tur)




