Hukum Dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkotika di Rutan Palangka Raya, Tim Amankan 10 Tersangka

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar yang melibatkan warga sipil, narapidana, serta oknum petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Dalam operasi ini, tim berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 2,3 kg dan barang bukti lainnya berupa 2.680 butir pil PCC.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di Kota Palangka Raya.

“Tim BNNP Kalteng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria berinisial JD di Barak Pintu No. 8, Jalan Sapan XXI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkapnya, Rabu (5/2/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar dan dua bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat 1,2 kg yang disembunyikan di atas plafon.

Dari keterangan JD, sabu tersebut dipesan oleh FN dan YK. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap keduanya di Kompleks Perumahan Griya Subur Permai, Kelurahan Kereng Bangkirai. FN mengaku memesan sabu sebanyak 1 kg dengan uang muka Rp200 juta dan meminta JD untuk menjadi kurir.

Penyelidikan berlanjut hingga ke Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya dan Rutan Kelas IIA Palangka Raya, di mana tiga warga binaan—RM, SB, dan FS—terlibat dalam pengaturan transaksi sabu dari dalam lapas.

“RM memesan sabu 1,2 kg kepada SB, yang kemudian menginstruksikan FS untuk mengatur serah terima barang dengan FN,” tambahnya.

Pada Rabu (8/1/2025), tim menangkap AS, seorang narapidana di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan seorang petugas rutan berinisial MAM. Dalam kasus ini MAM bertugas membawa sabu dari dalam rutan ke luar, meletakkannya di sebuah aula di Komplek Islamic Center sebelum akhirnya diambil JD.

Keesokan harinya, Kamis (9/1/2025), tim menangkap seorang oknum petugas rutan lainnya, DMS, yang diketahui memasukkan 4 kg sabu ke dalam rutan untuk didistribusikan kepada para bandar di dalam penjara.

“Tim gabungan BNNP Kalteng dan petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya kemudian melakukan penggeledahan di area kebun jagung dalam komplek rutan dan menemukan 22 paket sabu seberat 107,97 gram yang disembunyikan oleh SB,” ucapnya.

Pada Sabtu (11/1/2025), penggeledahan berlanjut ke rumah istri MA, seorang warga binaan rutan, di Jalan G. Obos XII, Gang Merpati, Kota Palangka Raya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 1 kg sabu milik SB serta 2.680 butir pil PCC milik MA.

“Dari operasi ini, BNNP Kalteng mengamankan Sabu seberat 2.348,33 gram atau setara 2,3 kg dan Pil PCC sebanyak 2.680 butir,” tegasnya.

Sebanyak 10 tersangka ditangkap, terdiri dari JD, FN dan YK merupakan masyarakat umum. Lalu RM, SB, FS, AS dan MA merupakan warga binaan pemasyarakatan serta MAM dan DMS merupakan oknum petugas Rutan Palangka Raya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button