Jual Miras Tanpa Izin, Masyarakat Diberi Sanksi Tipiring
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, Ditsamapta Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Patroli Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kegiatan ini merupakan langkah penegakan hukum yang difokuskan pada pelanggaran ringan di wilayah hukum Polda Kalteng, Sabtu (11/1/2024) malam.
Dirsamapta Polda Kalteng, Kombes Pol Arie Sandy Zulkarnain Sirait menyampaikan, tindak pidana ringan perlu diberi perhatian khusus.
“Patroli Tipiring ini bertujuan untuk mencegah dan menangani tindakan yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan patroli ini menyasar sejumlah titik rawan. Di lokasi pertama, Jl. Flamboyan Bawah, situasi terpantau aman dan kondusif. Tim patroli kemudian melanjutkan pengawasan ke Pelabuhan Rambang, di mana mereka mendapati aktivitas para pemuat ikan dan bertemu dengan Ketua RT setempat yang sedang berpatroli.
Patroli berlanjut ke Jl. Tjilik Riwut dan Jl. Temanggung Tilung. Situasi di kedua lokasi tersebut juga dilaporkan aman. Namun, di Jl. Mahir Mahar, tim menemukan warung remang-remang yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Setelah pemeriksaan, tim menyita 16 botol bir dan 8 botol anggur merah, serta membawa pemilik warung untuk diproses lebih lanjut.
“Anggota membawa pemilik toko ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut. Diharapkan kejadian ini menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak memperjualbelikan barang terlarang, termasuk minuman beralkohol tanpa izin resmi,” jelasnya.
Kegiatan patroli ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar serta menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Ditsamapta Polda Kalteng juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN