Hukum Dan Kriminal

Kades di Barito Utara Diduga Selewengkan Dana Rp458 Juta, Proyek Tak Sesuai dan Laporan Dipalsukan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Seorang kepala desa di Kabupaten Barito Utara, berinisial AM, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa.

AM menjabat sebagai Kepala Desa Gandring di Kecamatan Teweh Baru dan diduga telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola selama tahun anggaran 2023.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Barito Utara, ditemukan bahwa nilai kerugian negara akibat tindakan AM mencapai lebih dari Rp458 juta.

“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan pembangunan di desa, namun diduga kuat terjadi praktik mark up harga pada material bangunan dan upah pekerjaan,” ujar Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febrianto mwlalui Kasi Humas Iptu Novendra Ikahamas, Jumat (10/10/2025).

Total anggaran yang diterima Desa Gandring pada 2023 dari berbagai sumber, termasuk Dana Desa, ADD, dan bagi hasil pajak, tercatat lebih dari Rp2,4 miliar.

Namun, dari audit dan pemeriksaan lapangan terungkap, sebagian besar proyek tidak dikerjakan sesuai perencanaan. Bahkan, volume pekerjaan seperti ukuran panjang, lebar, dan tebal jalan tidak tercantum dalam dokumen rencana kerja.

Kondisi diperparah dengan fakta bahwa semenisasi jalan dilakukan pada ruas jalan milik kabupaten, bukan aset desa.

Selain itu, proyek dilaksanakan melewati batas tahun anggaran, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan justru dibuat oleh kepala desa sendiri tanpa data yang valid.

“Kami telah melakukan gelar perkara di tingkat Polda Kalteng, dan AM resmi ditahan di Polres Barito Utara guna proses penyidikan lanjutan,” tegasnya.

Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button