Hukum Dan Kriminal

Kasipidum Kejari Katingan Terlibat Kecelakaan di Tangkiling

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kasipidum Kejari Katingan terlibat kecelakaan lalulintas di Tangkiling. Tepatnya peristiwa itu terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 28, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Jumat (28/10/2022) pagi.

Kecelakaan lalu lintas itu melibatkan dua buah kendaraan bermotor. Satu unit Truk Tanki CPO dengan nopol KH 1158 NU yang dikemudikan oleh Joko Prasetyo (27). Truk bermuatan ini melaju dari arah Sampit menuju Palangka Raya.

Sedangkan lawannya, satu unit minibus Toyota Rush warna hitam dengan nopol KH 1158 NU ini dikemudikan oleh Fery (35) dan berpenumpangkan satu orang bernama Evan (26).

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Palangka Raya Iptu Eko Nurhanto mengatakan, pengemudi dari mobil Toyota Rush ini merupakan pejabat Kasi Pidum Kejari  Katingan.

“Untuk kondisinya hanya mengalami luka pada kaki kiri, sedangkan penumpangnya yang merupakan honorer itu juga hanya mengalami luka ringan,” katanya saat dikonfirmasi usai penanganan.

Dijelaskannya, kecelakaan ini bermula saat truk yang saat itu melaju dari arah Sampit menuju Palangka Raya sedang iring-iringan dengan sejumlah kendaraan di depannya.

“Sesampainya di TKP, tiba-tiba mobil yang ada di depan melakukan pengereman mendadak, didugatidak menjaga jarak, mobil truk mencoba melakukan pengereman juga menghindar ke jalur sebelahnya atau jalur yang berlawanan,” urainya.

Diwaktu bersamaan itu, meluncur minibus berwarna hitam tersebut. Karena jarak yang sudah begitu dekat, kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan lagi. Kedua mobil sama sama terbalik di lokasi kejadian.

“Saat mendapatkan laporan tersebut, petugas Unit Laka langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan serta evakuasi kendaraan menggunakan derek untuk dibawa ke Mapolresta,” bebernya.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada para seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara roda empat, roda enam dan selebihnya agar selalu memperhatikan keselamatan dalam mengenudi.

“Jik jarak yang ditempuh cukup jauh, dimohon kepada pengemudi untuk menjaga kesehatan juga mengetahui kondisi jika merasa lelah agar dapat beristirahat. Kemudian pada saat berlalu lintas wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button