Korupsi Proyek Sumur Bor, Mantan Kades di Pulang Pisau Jadi Tersangka Keempat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kasus dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan sumur bor tahun anggaran 2018 kembali bergulir.
Kejari Palangka Raya menetapkan seorang tersangka baru berinisial K yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.
Dengan penetapan ini, total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasipidsus Kejari Palangka Raya, Rahmat Baihaki, menjelaskan, penyidikan terkait proyek tersebut berawal dari kegiatan pengadaan sumur bor yang digagas oleh 18 kelompok masyarakat peduli api.
Program itu dibiayai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah melalui dana dari Badan Restorasi Gambut (BRG) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dari hasil penyidikan, tersangka K diduga memanfaatkan nama kelompok masyarakat untuk kepentingan pribadi. Kelompok masyarakat hanya digunakan sebagai formalitas administrasi, sedangkan pelaksanaan kegiatan justru dilakukan oleh pihak lain,” ujar Baihaki, Jumat (7/11/2025).
Baihaki menambahkan, proyek yang seharusnya bertujuan menyediakan sumber air untuk pencegahan kebakaran lahan itu banyak yang tidak terlaksana sesuai laporan.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan sejumlah titik sumur bor yang fiktif atau tidak pernah dikerjakan sama sekali,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audit, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 1,397 miliar. Dari dua desa lokasi proyek, terdapat empat kelompok masyarakat yang menjadi pelaksana kegiatan. Namun, sebagian besar pelaksanaan diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Empat tersangka yang kini ditetapkan berasal dari unsur kelompok masyarakat peduli api dan satu dari pihak pejabat pembuat komitmen (PPK),” tegasnya.
Program sumur bor ini awalnya dirancang pascakebakaran besar di Kalimantan Tengah pada 2015, dengan tujuan menyiapkan sumber air di kawasan rawan kebakaran. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian proyek diduga hanya ada di atas kertas.
Sementara itu, K yang menjabat sebagai Kepala Desa Mulyasari pada periode 2014–2018 mengakui keterlibatannya.
“Saya tidak terkejut dengan penetapan tersangka ini, karena memang merasa bersalah,” ujarnya singkat kepada wartawan.(oiq)
EDITOR: TOPAN



