Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKORMuara Teweh

Mantan Kadistamben Barito Utara dan Dua Lainnya Ditetapkan Tersangka Korupsi IUP

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejati Kalteng resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara periode 2009-2012.

Ketiga tersangka tersebut adalah A merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi  Barito Utara, kemudian DD mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum dan I Direktur Utama PT. Pagun Taka.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Untuk saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk menanti proses hukum lebih lanjut. Kejati Kalteng memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga kasus ini sepenuhnya terungkap.

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, penerbitan IUP tersebut melanggar aturan karena tidak melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Setelah undang-undang ini berlaku, penerbitan IUP wajib dilakukan melalui mekanisme lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, dalam kasus ini, proses lelang tidak dilakukan, sehingga berpotensi merugikan negara,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/3/2025).

Penyelidikan yang dilakukan Kejati Kalteng mendapatkan hasil jika PT. Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan untuk menghindari lelang WIUP.

Permohonan ini kemudian diproses oleh Bupati Barito Utara saat itu, AY, yang meneruskannya ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun, ditemukan indikasi manipulasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) IUP, di mana tanggal pada dokumen tersebut dibuat mundur (back date) agar seolah-olah diterbitkan sebelum UU No. 4 Tahun 2009 berlaku.

“Seharusnya, setelah undang-undang ini disahkan, kepala daerah tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan IUP. Namun, dalam kasus ini, penerbitan IUP dilakukan secara melawan hukum dengan memundurkan tanggal SK,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan awal dari ahli Kementerian ESDM, dugaan kerugian negara akibat kasus ini berkisar antara Rp20 miliar hingga Rp120 miliar.

Namun, angka pasti masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain menetapkan tiga tersangka, Kejati Kalteng juga telah memanggil mantan Bupati Barito Utara periode tersebut untuk diperiksa. Namun, karena kondisinya yang sakit stroke dan tidak dapat berbicara, pemeriksaan dilakukan melalui keluarganya.

“Kami meminta keterangan dari pihak keluarganya, mengingat beliau sedang dalam kondisi sakit,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button