Hukum Dan Kriminal

Kecewa Tidak Kebagian Sabu, Pelaku Minum Miras Oplosan dan Membunuh Pasutri

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kecewa tidak kebagian sabu, pelaku minum miras oplosan dan membunuh pasutri. Hal itu tergambar dalam agenda rekonstruksi yang digelar Kepolisian dan Kejaksaan, Selasa (8/11/2022) pagi.

Pantauan Kalteng.co, saat peragaan reka ulang, kekesalan itu bermula saat Fazri alias Utuh Zenith usai membersihkan rumput di halaman rumah korban. Setelah melaksanakan tugasnya, pria berusia 26 tahun ini menerima upah dari korban Fatnawati.

Diadegan berikutnya, korban Ahmad Yendianor (50) diketahui mengajak pelaku urunan membeli narkotika jenis sabu-sabu. Tanpa basa-basi, pelaku memberikan uang yang diterima dari hasil membersihkan rumput tadi.

Setelah itu, pelaku lebih dulu pulang ke rumahnya sesaat dan kembali lagi ke rumah korban dengan tujuan menggunakan sabu hasil uang urunan tersebut.

Setibanya di rumah korban yang terletak di Jalan Cempaka, Gang Kenanga, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya itu, terlihat Yendi bersama teman-temannya. Pelaku ketika itu disuruh menunggu hingga dua kali putaran mengisap barang haram tersebut.

Pelaku ketika itu keluar kamar dan duduk di depan rumah korban sambil menunggu giliran. Tak berselang lama, korban memanggil pelaku untuk masuk ke kamar karena telah bagiannya untuk menghisap narkoba tersebut.

Disaat itu munculah rasa kecewa pelaku. Hal itu dikarenakan sabu-sabu yang dijanjikan hasil uang urunan itu ternyata habis dan ia merasa dibohongi korban. Pelaku ketika itu memutuskan kembali ke rumahnya.

Sesampai di rumah pelaku yang terletak di Jalan Strawberry, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, ia berinisiatif membeli obat-obatan terlarang sebanyak satu keping dan satu botol alkohol berkadar 70 persen.

Ketika itu, pelaku membuat racikan minuman minuman keras (miras) oplosan dengan mencampurkan obat batuk yang dibelinya tadi, alkohol dan ditambah dengan satu saset kukubima.

Setelah selesai dicampur, pelaku lalu meminumnya dan munculah niat membunuh Ahmad Yendianor menggunakan satu bilah senjata tajam (sajam) yang dipersiapkannya.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus tindak pidana pembunuhan yang menimpa pasutri tersebut.

“Kalau dari pendalaman kami bukan pengaruh narkotika, tapi miras yang dicampur obat batuk, sehingga muncul niat melakukan hal tersebut,” katanya kepada awak media usai menyaksikan rekonstruksi.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button