Hukum Dan Kriminal

Kejari Gunung Mas Sita Rp1,2 Miliar Dari Kasus Tipikor DAK Fisik 2020

KUALA KURUN, Kalteng.co – Kejari Gunung Mas menyita barang bukti berupa uang dalam perkara yang tengah dilakukan penyidikan yaitu dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan DAK Fisk Untuk Pembangunan Prasarana Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas TA 2020 oleh Dinas Pendidikan Gunung Mas.

https://kalteng.co

Kajari Gunung Mas, Nixon N N SH MH mengungkapkan, pihaknya telah  menyita barang bukti uang sebesar Rp1.266.775.000.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Barang bukti berupa uang diperoleh dari tersangka ES (Selaku Kadisdikpora Gunung Mas), tersangka WR (Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Gunung Mas), dan tersangka IM (Selaku Kasi Sarana Prasarana Disdikpora Gunung Mas),” ujarnya dalam siaran rilis di Kejari Gunung Mas, Senin (15/8/2022). 

Barang bukti berupa uang yang telah disita, ujar Kajari, akan digunakan sebagai barang bukti guna mendukung pembuktian atas tindak pidana yang kami sangkakan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Jumlah barang bukti berupa uang yang telah kami lakukan penyitaan tersebut, sama dengan jumlah dugaan kerugian negara yang jumlahnya kami ketahui dari hasil penyidikan yang kami lakukan,”tambahnya.

Kemudian, Selama proses penyidikan ini, barang bukti berupa uang tersebut akan disimpan pada rekening penampungan khusus barang bukti, pada Bank BRI Nomor Rekening : 105301000425307 Atas Nama RPL 043 PDT KEJARI GUMAS UTK TITIPAN BARANG BUKTI.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik Kejari Gunung Mas menetapkan tiga tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan DAK fisik untuk pembangunan prasarana SMP Negeri di Kabupaten Gunung Mas.

Terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik pada Kejari Gunung Mas di rutan Polres Gunung Mas selama 20 hari kedepan sebagai tahanan jaksa penyidik.(tim)

Related Articles

Back to top button