Hukum Dan Kriminal

Kemenkumham Kalteng Ultimatum Empat Napi Kabur: Remisinya Akan Kami Cabut

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kemenkumham Kalteng ultimatum empat napi kabur dan remisinya akan dicabut. Hingga saat ini pihaknya terus berupaya agar para tahanan tersebut dapat diringkus kembali dan menjalani masa tahanannya kembali.

Sampai detik ini, koordinasi bersama Polda Kalteng dan Korem 102/Panju Panjung terus digalakkan. Penyelidikan demi penyelidikan terus dilakukan agar dapat mengetahui keberadaan dari empat napi yang melarikan diri tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra menyebutkan, pihaknya memberikan ultimatum kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya yang kabur itu untuk segera menyerahkan diri.

“Ultimatum saya sampaikan ke keluarga dan orang tua para WBP agar kooperatif kembali ke Lapas guna melaksanakan atau menjalani hukumannya secara baik-baik,” katanya saat diwawancarai awak media, Selasa (7/3/2023).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, pasalnya mereka yang melarikan diri ini nantinya tidak akan ada remisi, bebas bersyarat dan sebagainya. Kalau mereka melarikan diri, yang pasti hak-haknya hilang karena kita cabut terutama remisinya.

“Bagi mereka yang hukumannya 20 tahun, 15 tahun, otomatis kan remisinya dicabut semua. Dalam waktu dekat ini pasti akan kami tangkap, kami kejar bagaimana pun,” tegasnya.

Menurutnya, apabila mereka nanti sudah diamankan semua, akan kita upayakan pemindahan para napi tersebut. Seperti yang kemarin di Pangkalan Bun, napi yang kabur sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

“Kita doakam saja semoga semua para narapidana yang berhasil melarikan diri ini dapat diringkus kembali semua,” tandasnya.

Seperti yang diberitakan Kalteng.co sebelumnya, bahwa ada sebanyak empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Palangka Raya yang berhasil melarikan diri, pada Jumat (3/3/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Adapaun para identitas dari empat napi itu, yakni Jihat Aji Nurmoko yang merupakan warga Barak Pintu nomor 14, Jalan Basir Jahan Ujung, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Pemuda berusia 25 ini merupakan narapidana kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mendapatkan vonis hukuman selam empat tahun enam bulan penjara.

Kemudian Abdul Rahman merupakan warga Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Pria berusia 45 tahun ini sebelumnya terlibat kasus pemerkosaan dengan kekerasan dan vonis penjara selama 12 tahun 10 bulan.

Kemudian Panca Reno Kencana Adiwardana Marry Yuandi warga Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Pemuda berusia 20 tahun terlibat tindaka pidana pembunuhan dengan vonis delapan tahun penjara.

Dan terakhir Prihartono warga Kelurahan Cikawung Gading, Kecamatan Cipatu Jahakab, Tasik Malaya, Jawa Barat. Pria berusia 44 tahun ini merupakan narapidana kasus pembunuhan berencana dengan vonis 17 tahun penjara. (oiq)

Related Articles

Back to top button