Hukum Dan Kriminal

Kenalan Lewat Aplikasi Hello Yo, Pemuda Setubuhi Gadis di Wisma

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya. (oiq)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button