Wagub Kalteng Soroti Penurunan Dana Transfer Daerah: Harus Ada Keadilan Fiskal Antarwilayah

JAKARTA, Kalteng.co – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menyoroti penurunan alokasi dana transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang di alami hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Menurutnya, kebijakan fiskal nasional harus tetap menjamin keseimbangan dan keadilan pembangunan antarwilayah, agar tidak menghambat pelaksanaan program prioritas di daerah.
Dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia, H. Edy Pratowo mengungkapkan bahwa tren penurunan alokasi anggaran terjadi cukup signifikan di berbagai provinsi, termasuk di wilayah Kalimantan.
“Berdasarkan data, Kalimantan Tengah mengalami penurunan sekitar 45 persen, Kalimantan Selatan sebesar 46 persen, dan Kalimantan Timur hingga 73 persen. Ini tentu berdampak terhadap percepatan pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” jelasnya, Selasa (7/10/2025).
Meski demikian, Wagub Kalteng memahami bahwa kebijakan fiskal nasional membutuhkan ruang penyesuaian. Ia menilai penting adanya evaluasi dan komunikasi berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah, agar kebijakan transfer dana dapat di sesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Penurunan ini bukan sekadar angka, tapi menyangkut kemampuan daerah dalam menjalankan program pembangunan. Karena itu, perlu ada langkah korektif yang proporsional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edy menyoroti ketimpangan distribusi Dana Bagi Hasil (DBH) yang di nilai belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi ekonomi daerah penghasil sumber daya alam.
“Sebagai contoh, Kalimantan Timur yang merupakan daerah penghasil, hanya memperoleh DBH sekitar Rp10 miliar, bahkan lebih rendah dari beberapa provinsi non-penghasil. Ini menunjukkan perlunya peninjauan terhadap formula pembagian yang lebih adil dan berkeadilan,” tegasnya.
Wagub Kalteng Menyambut Baik Rencana Pemerintah Pusat
Menurutnya, prinsip utama pembangunan nasional adalah keadilan fiskal, di mana setiap daerah memperoleh porsi sesuai kontribusinya terhadap ekonomi nasional.
“Kami tidak ingin menyalahkan siapa pun, tapi ingin mengajak semua pihak untuk melihat kembali aspek keadilan fiskal ini. Pembangunan nasional hanya akan berjalan seimbang jika seluruh daerah di beri ruang fiskal yang proporsional,” tambahnya.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal terkait menjelaskan bahwa perubahan formula dan alokasi dana merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi ini menata kembali mekanisme transfer fiskal antara pusat dan daerah agar lebih efisien dan transparan.
Menanggapi hal itu, Wagub Kalteng menyambut baik rencana pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan transfer dana daerah pada tahun 2026, tepatnya pada triwulan pertama. Ia menekankan bahwa semangat evaluasi tersebut harus di arahkan untuk memperkuat pemerataan pembangunan dan memastikan kebijakan fiskal benar-benar berpihak pada pertumbuhan ekonomi daerah.
“Bapak Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya dana yang tertahan di pusat. Prinsipnya, aliran dana publik harus segera menggerakkan ekonomi di seluruh wilayah. Kami sejalan dengan pandangan tersebut,” tuturnya.
Sebagai penutup, H. Edy Pratowo menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan mendukung penuh kebijakan nasional, sembari berharap hasil evaluasi mendatang dapat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Kami percaya, melalui dialog terbuka dan konstruktif antara pusat dan daerah, akan lahir kebijakan fiskal yang berimbang dan berkeadilan. Kalimantan Tengah siap menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” pungkasnya. (pra)
EDITOR:TOPAN




