PANDEMIUtama

Masuk Kalteng Harus Kantongi Dokumen Bebas Covid-19

Palangka Raya, Kalteng.co – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor: 443.1/107/ Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Kalteng.

Hal yang sangat di perhatikan adalah di berlakukan kembali penyekatan pada wilayah perbatasan Kalteng-Kalsel maupun Kalteng-Kalbar.

Dalam SE tersebut tertera adanya pengetatan bagi yang warga yang masuk wilayah Kalteng, yaitu menunjukkan hasil swab  antigen atau RT PCR. Karena itu di Kabupaten Kapuas yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalsel di aktifkan kembali pos penyekatan.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno membenarkan, bahwa akan ada pos penyekatan di perbatasan Kalteng dan Kalsel, terutama di wilayah Kecamatan Kapuas Timur (tepatnya di Jembatan Timbang) dan Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalsel. Sarana prasarana dan personel yang akan bertugas sudah di persiapkan secara matang.

“Benar akan ada pos penyekatan, mulai aktif besok (5/7),” ungkap Iptu Eko Sutrisno, Minggu (4/7).

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button