Hukum Dan Kriminal

Lagi Enak Buang Air, Panji Dibacok Tiga Kali

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Anggota Polsek Timpah menangkap tersangka Nego (29), warga Desa Bukit Batu Rt.001 Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, karena diduga melakukan penganiayaan berat.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan diamankan tersangka Nego, Selasa (21/11/2023) Pukul 21.00 Wib di dalam gang disebuah rumah kosong  di Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok Rt. 004 Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.

“Tersangka Nego melakukan penganiayaan berat terhadap korban Panjiliansi (26), warga Dusun Bukit Buas RT. 001 Desa Danau Rawah Kecamatan Mantangai,” tegas Kasatreskrim.

AKP Iyudi menerangkan kejadian Sabtu tanggal 18 November 2023 Pukul 22.00 wib, di samping rumah korban di Dusun Bukit Buas RT. 001 Desa Danau Rawah.

Adapun kronologinya, Sabtu (18/11/2023) Pukul 22.00 wib, saat korban Panjiliansi akan buang air besar di samping rumahnya.  Tiba-tiba dari belakang tersangka membacokkan benda tajam kearah korban mengenai lengan.

Kemudian berulang kali membacok kearah tubuh, hingga korban tidak berdaya setelah itu tersangka melarikan diri.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka pada bagian lengan, kaki, punggung dan dada, serta harus mendapatkan perawatan medis hingga dilarikan ke IGD RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.

Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantangai untuk di tangani lebih lanjut secara hukum, dan dilakukan penyelidikan hingga diamankan tersangka.

Menurut Kasatreskrim, motifnya diduga korban tersinggung saat ditegur tersangka, karena mabuk marah-marah dengan anak dan istrinya.

Lalu korban hendak membacok tersangka, lalu tersangka lari mengambil parang di rumahnya kemudian membacok korban sebanyak tiga kali mengenai dada korban.

Korban saat ini masih dirawat di riang ICU RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, dikarenakan mengalami luka dibagian dada, dan harus menjalani operasi untuk barang bukti telah diamankan oleh petugas Polsek Mantangai guna proses sidik lebih lanjut. 

“Tersangka Nego dan barang bukti satu lembar celana pendek warna merah diamankan. Tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button