Maju Pilkada Barito Utara 2025, Shalahuddin Ajukan Pengunduran Diri ASN

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Langkah politik Shalahuddin menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2025 semakin terang. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah itu secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pengunduran diri tersebut menjadi bagian dari syarat administrasi untuk maju sebagai bakal calon Bupati Barito Utara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas pengunduran diri dari Shalahuddin.
“Berkasnya sudah masuk, saat ini sedang dalam proses,” ujar Lisda usai menghadiri pelantikan Penjabat Bupati Barito Utara di Istana Isen Mulang, Kamis (29/05/2025).
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng tersebut dijadwalkan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada pada hari ini, Jumat, 30 Mei 2025, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara. Pendaftaran pasangan calon untuk PSU ini sendiri dibuka mulai 29 hingga 31 Mei 2025.
Lisda menegaskan, bahwa setiap ASN yang hendak maju dalam kontestasi kepala daerah memang diwajibkan untuk menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sejak awal proses pendaftaran.
“Prosedurnya seperti itu. Saat mendaftar ke KPU, cukup dilampirkan surat pernyataan pengunduran diri, meskipun keputusan resmi pemberhentiannya belum keluar,” jelas Lisda.
Proses pemberhentian sebagai ASN tidak bisa dilakukan secara instan. Sesuai aturan yang berlaku, keputusan resmi baru akan terbit setelah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat. Umumnya, proses ini memakan waktu antara dua hingga tiga minggu.
“Yang penting, pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU nanti, Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari ASN sudah harus diterbitkan,” tegas Lisda.
Lisda pun merujuk pada pengalaman serupa yang pernah dijalani mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Nuryakin, yang sebelumnya mengikuti proses Pilkada dengan mekanisme yang sama.
“Pak Nuryakin saat itu juga menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri. Saat penetapan pasangan calon, SK resmi pemberhentiannya sudah ada,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, Shalahuddin resmi memulai langkahnya menuju arena politik lokal. Pengalaman panjangnya di pemerintahan provinsi menjadi modal penting untuk bersaing dalam perebutan kursi Bupati Barito Utara.
Langkahnya mencerminkan tren baru di kalangan birokrat yang memilih bertransformasi menjadi pemimpin daerah melalui jalur politik, terutama di tengah dinamika PSU yang membuka peluang bagi wajah-wajah baru.
Jika semua proses berjalan lancar dan syarat administrasi terpenuhi, maka Shalahuddin akan resmi terdaftar sebagai salah satu calon kepala daerah dalam Pilkada Barito Utara 2025. (pra)
EDITOR : TOPAN




