Hukum Dan Kriminal

Maklumat Kapolda Kalteng Mendapat Dukungan Dari Ormas Dayak

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Maklumat Kapolda Kalteng mendapat dukungan dari Ormas Dayak. Aura positif itu ditunjukkan oleh Ormas Kerukunan Dayak Ngadjoe Kahajan (KDNK) Kalteng dan Ormas Gabungan Betang Bersatu (GBB) Kalteng.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat tentang penyampaian pendapat dimuka umum dengan nomor Mak/2/XI/2023 tertanggal 16 November 2023.

Tujuannya dikeluarkannya hal itu adalah guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Tambun Bungai. Dimana dalam maklumat tersebut tertuang bahwa dalam penyampaian pendapat di muka umum dilarang : membawa, memiliki, menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak diancam dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. 

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kemudian membawa senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. 

Barang dan atau benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang dan atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidana. 

Ketua Umum KDNK Kalteng, Andreas Junaedy, mengatakan, bahwa tentunya itu merupakan hal positif dan sudah seharusnya didukung. Alasa dikeluarkannya maklumat itu pastinya bertujuan untuk menjaga kondisi Kamtibmas dan gangguan keamanan.

“Memang harus diketahui senjata adat memang harus digunakan pada tempatnya seperti ritual adat dan sebagainya yang menyangkut adat. Bukan dibawa atau dipergunakan saat menyatakan pendapat di muka umum,” ujarnya, Jumat (24/11/2023).

Hal sendada turut dilontarkan oleh m, Ketua GBb Kalteng, Tomie Sungket yang mengungkapkan, bahwa senjata adat atau mandau itu dan juga atribut adat memang harus dipergunakan dan dipakai ketika ada kegiatan adat Dayak. 

“Tentunya penggunaan senjata tajam saat unjuk rasa tidak diperkenankan. Kita turut mendukung maklumat Kapolda ini,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button