Hukum Dan Kriminal

Mangkir Dalam Tugas, Personel Berpangkat Bripda PTDH

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Akibat mangkir dalam bertugas, seorang anggota Polri yang berdinas di Polresta Palangka Raya diberikan sanksi tugas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Sidang kode etik pun diberlakukan yang berlangsung di dalam Aula Command Center Mapolresta setempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya, Senin (15/7/2024). 

Sidang tersebut dipimpin dengan Ketua Komisi AKBP Moch. Isharyadi Fitriawan digelar terkait pelanggaran Bintara Satsamapta Bripda Wahyu Jaya Kusuma atau akrab dipanggil Jaya tersebut. 

Selain itu, sidang kode etik tersebut juga dihadiri oleh Kabag SDM sebagai Wakil Ketua Komisi, Kabag Logistik sebagai Anggota Komisi, dan Kasi Propam sebagai Penuntut.

Dalam dakwaan yang disampaikan Isharyadi Fitriawan, Jaya telah meninggalkan tugas dengan tanpa izin dari pimpinan terhitung mulai dari tanggal 7 Februari – 4 April 2024 atau berjumlah 42 hari kerja. 

“Hal ini juga dibenarkan oleh para saksi yang mengikuti sidang kode etik Polri, berjumlah tiga personel, yaitu Aiptu Sumarlin dan Briptu Yolanda Ika Suhartini Satsamapta dan Bripda M. Syarif Hidayatullah dari Seksi Propam,” katanya.

Kemudian berdasarkan hasil keputusan hukuman kode etik Polri Profesi Polri nomor : PUT.KKEP/02/VII/2024 tanggal 15 Juli tahun 2024, Bripda Wahyu Jaya Kusuma resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sebelumnya, Seksi Propam telah beberapa kali menyerahkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan atau keluarga terkait pelangggaran yang dilakukan. 

“Namun, hasilnya yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan tersebut,” tegasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button