Menjalankan Bisnis Jual Beli, Pemuda Ini Diamankan Polisi, Kira-kira Kenapa Ya?


PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menjalankan bisnis jual beli, seorang pemuda diamankan polisi. Warga berinisial JW kini harus berhadapan dengan hukum setelah usahanya dicurigai telah menyalahi aturan.
Pemuda berusia 34 tahun itu tidak dapat berkutik lagi setelah sejumlah aparat kepolisian ketika itu mendatangi dan mengepung guna diamankan.
Pengungkapan tersebut ternyata dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Pria kelahiran 1988 ini ternyata telah menjalankan bisnis jual beli berupa narkotika jenis sabu-sabu.


















Oleh sebab itulah ia diamankan polisi. Pelaku ini diamankan saat hendak bertransaksi di Jalan Sumbawa, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (3/2/2023).
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP GS Rahail mengatakan, dari pelaku itu pihaknya mendapatkan serbuk kristal putih yang dibungkus menggunakan plastik klip sebanyak empat buah.
“Dari empat paket ini memiliki berat kotor yang terbilang cukup lumayan yaitu berat kotornya adalah 8,14 gram sabu,” bebernya saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Sabtu(4/2/2023).
Lanjutnya, pelaku ini dikategorikan sebagai pengedar barang haram tersebut. Untuk lebih lanjutnya, pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut lagi.
“Atas perbuatannya ini, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (oiq)