Hukum Dan Kriminal

Ngeri Betul! Kota Palangka Raya Target Peredaran Narkotika

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ngeri betul! Kota Palangka Raya menjadi target peredaran narkotika. Hal ini didapati setelah kepolisian berhasil meringkus bandar narkoba berinisial AR.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus pria berusia 43 tahun itu dengan jumlah barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 1,1 kg dan 386 butir ekstasi.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, dengan jumlah barang bukti itu, tentunya saat ini Kota Cantik akan menjadi target bagi para pelaku mengedarkan barang haram tersebut.

“Hasil sementara, kami amankan ini tidak hanya mengedarkan di Palangka Raya, pelaku juga mengaku akan mengedarkan narkoba ke Kabupaten Gunung Mas dan Katingan,” katanya, Senin (27/2/2023).

Oleh sebab itu, dengan berhasil diringkus bandar narkoba yang merupakan resedivis pada kasus yang sama, setidaknya dapat memutus jaringan bandar sabu di wilayah hokum ini.

“Sudah menjadi kewajiban kita semua untuk bersama-sama memerangi dan menjauhi peredaran gelap narkotika ini. Narkoba adalah suatu musuh terbesar,” urainya.

Untuk dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba ini, dirinya meminta kepada para hakim agar dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya.

Pasalnya selama ini, banyak pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap pihaknya, merupakan residivis dengan kasus serupa.

“Kami sudah memberikan pasal cukup berat untuk bandar narkoba yang selama ini juga sangat merusak kesehatan generasi bangsa ini, khususnya di Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat, apabila melihat ada tindak pidana narkoba di lingkungan pemukiman, agar segera melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat.

“Laporkan saja ke Kepolisian ketika melihat tindak pidana narkoba. Kemudian sekecil apapun informasi yang disampaikan masyarakat, kami akan tindak lanjuti,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button