Hukum Dan Kriminal

Oknum Guru Gumas Curi Ponsel di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Oknum Guru SD di Gumas curi ponsel di Palangka Raya. Peristiwa tindak pidana pencurian ini sendiri terjadi di Jalan Ais Nasution, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, belum lama ini.

Dari laporan mengenai tindak kejahatan itu, aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Pahandut bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dari kasus tersebut usai menerima keterangan dari korban usai melapor.

Dari hasil penyelidikan mendalam, diketahui peristiwa pencurian dilakukan pria berinisial F. Pria berusia 28 tahun itu kini diamankan di Mapolsek Pahandut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar menyampaikan, korban dari pencurian ponsel ini adalah seorang penjaga wahana permainan. Untuk saat ini pelaku telah diamankan dan telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Dari penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Pahandut, ternyata pelaku seorang ASN tepatnya guru di Kabupaten Gunung Mas yang bertugas di Kuala Kurun,” katanya, Jumat (14/4/2023).

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku ini ke Kota Palangka Raya mengaku sedang menunggu kiriman uang dari orang tuanya yang berada di  Medan, untuk membeli sepeda motor.

Namun karena diduga pada saat waktu menunggu tidak memiliki ongkos, F nekat mencuri dua buah HP, dimana salah satu HP berhasil di jual dengan orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 300 ribu.

Sedangkan satu buah HP masih disimpan, Beruntung akibat pengembangan dari unit Reskrim saat ini HP yang di jual tersebut berhasil pihaknya dapatkan kembali, jadi ada dua barang bukti HP yang berhasil diamankan.

“Pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian HP, dengan adanya aksi pencurian HP tersebut, pelaku kita bidik pasal 362 Junto 363 KUHP  dengan maksimal hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button