DPRD GUNUNG MAS

Usut Tuntas Perusahaan yang PHK Karyawan

KUALA KURUN, Kalteng.co – PT Investasi Mandiri yang berlokasi di Desa Tumbang Lampahung, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memecat belasan karyawannya.

”Terkait permasalahan belasan karyawan yang di-PHK ini, saya minta kepada dinas terkait untuk segera mencermati dan melakukan inventarisasi apa yang menjadi permasalahan antara perusahaan dan karyawannya,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, Rabu (12/4).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini, lanjut dia, dinas terkait tadi harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada yang memihak ke salah satu pihak, baik itu perusahaan maupun karyawan yang di-PHK.

”Penyelesaian permasalahan ini harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2024 tentang penyelesaian hubungan industrial (UU PPHI),” tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dia berharap kepada dinas terkait agar jangan membiarkan permasalahan seperti ini berlarut-larut, bahkan terjadi lagi ke depan. Apalagi sesuai arahan dari bupati, bahwa setiap investasi di Kabupaten Gumas harus memberikan manfaat dan bisa meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat di sekitar perusahaan itu.

”Percuma ada investasi kalau tidak membawa kesejahteraan untuk masyarakat. Perusahaan juga harus mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2017 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal,” ujar legislator dari daerah pemilihan (dapil) I yang mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini. (okt)

Related Articles

Back to top button