BeritaHukum Dan Kriminal

Disnakertrans Kalteng Belum Terima Aduan THR

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Disnakertrans Kalteng Belum Terima Aduan THR. Guna memastikan para pekerja di Bumi Tambun Bungai ini mendapatkan haknya, posko Pengaduan telah didirikan.

Posko ini berada di seluruh masing-masing Kota/Kabupaten yang tersebar di Kalteng. Wadah untuk mengadu ini didirikan sejak H-7 hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 1444 H nantinya.

Keberadaan posko ini menjadi bentuk pemerintah untuk memfasilitasi pekerja/buruh bisa menerima haknya, yakni THR keagamaan sesuai ketentuan berlaku.

Dalam hal ini sendiri, pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng membuka Pos Pelayanan dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023. Sejauh ini belum didapati aduan seputar THR tersebut.

Kadisnakertrans Kalteng, Farid Wajdi mengatakan, bagi para pekerja juga dapat melaporkan hal tersebut melalui Posko yang ada di masing-masing Disnaker wilayah kabupaten/kota atau dapat juga melaporkan melalui website yang telah dibuat oleh kementrian.

“Intinya kami sudah siap menerima pengaduan dari para pekerja yang memiliki permasalahan dengan perusahaan mengenai haknya dalam menerima dan kewajiban perusahaan membayarnya,” katanya, Jumat (14/4/2023)z

Dijelaskannya, pembayaran THR ini harus dibayarkan satu minggu sebelum lebaran. Nominal yang harus dibayarkan ini sedikitnya satu kali gaji selama satu bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun.

“Tahun kemarin ada, jadi yang online terutama banyak. Yang offline biasanya langsung itu ke Disnakertrans Kabupaten/Kota. Kami yang banyak itu menangani yang online. Itu pun kita tindak lanjuti bagi pelapor yang mengirimkan aduan secara rinci beserta alamat perusahaannya,” urainya.

Untuk tahun 2023 ini, pihaknya belum melakukan rekap berapa laporan yang masuk. Namun biasanya rata-rata aduan yang masuk terkait pembayaran THR yang tidak sesuai nominalnya.

“Karena aturannya begini, THR diberikan bagi mereka yang bekerja 1 tahun dan mendapatkan 1 bulan gaji. Tapi kalau kurang dari 1 tahun, misalnya 11 bulan, maka 11/12X1 bulan gaji. Misalnya gaji karyawan 1 bulan 12 juta. Tapi dia baru bekerja selama 11 bulan, berarti THR nya hanya 11 juta,” tuturnya.

Sejauh ini, perusahaan besar yang berada di Bumi yang kita cintai hampir seluruhnya taat atas aturan itu. Karena apabila terjadi masalah itu tentunya juga akan menjadi sedikit ganjalan bagi perusahaan yang belum membayar gaji pekerjanya.

“Dari dulu mereka selalu rutin, hanya aturannya yang berbeda. Kalau dulu bisa menjelang Lebaran. Tapi kalau sekarang kan maksimal 7 hari sebelum lebaran harus sudah dibayarkan. Belum ada perusahaan yang mendapatkan sanksi akibat tidak atau terlambat membayarkan THR,” paparnya.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif.Jika ada perusahaan yang tidak atau lambat membayarkan THR, maka Disnakertrans akan menegur dengan menyurati perusahaan tersebut agar membayar THR.

“Kalau masih membandel, nanti perusahaan itu akan kita laporkan ke pemerintah daerah. Nanti pemerintah daerah setempat yang akan menindaklanjuti kembali mengenai sanksi tersebut. Karena di Disnakertrans hanya sebatas memberikan teguran,” ungkonya.

Ditegaskannya, apabila nantinya terbukti ada pihak perusahaan yang tidak memberikan hak THR kepada pekerjanya maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Akan ada sanksi tersendiri bagi perusahaan tersebut. Mereka tetap wajib membayarkan THR sesuai dengan nominal yang diterima oleh pekerja tersebur,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button