PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tingginya gugatan perceraian yang didominasi oleh kaum wanita di Kota Palangka Raya, kembali mendapat perhatian dari kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasalnya, terhitung sejak bulan Januari hingga November 2022 tercatat sebanyak 413 Kasus perceraian, dimana 312 gugatan perceraian didominasi oleh kaum perempuan dan cerai Talak yang didominasi kaum laki-laki sebanyak 101 Kasus.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si, faktor penyebab tingginya angka perceraian di Kota Palangka Raya lebih condong kearah perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung secara terus-menerus, dengan rentang usia bervariatif.
“Berdasarkan informasi dan data yang diterima Komisi III DPRD Kalteng, angka perceraian di kota Palangka Raya terhitung sejak bulan Januari hingga November 2022 tercatat sebanyak 413 kasus gugatan di pengadilan agama dan lebih didominasi kaum perempuan. Angka tersebut terbilang cukup besar dan perlu adanya perhatian dari pemerintah,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, perlu adanya upaya serta tindaklanjut dari pemerintah guna menekan tingginya angka perceraian di Kalteng terutama di Kota Palangka Raya.
“Misalnya memberikan edukasi kepada pasangan sebelum melangsungkan pernikahan, mengingat sebuah pernikahan merupakan hal yang sakral sekaligus komitmen sebuah pasangan, untuk menjalani suka duka hidup berumah tangga,” terang wakil Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kalteng ini.
Disisi lain, petugas Informasi Pengadilan Agama Kota Palangka Raya Rahmad Suadi membenarkan bahwa angka perceraian di Kota Palangka Raya lebih didominasi oleh kaum perempuan dengan usia yang bervariatif.
“Untuk usia belum kami data tapi biasanya bervariasi, faktor permasalahan lebih banyak berkaitan dengan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang lebih dominan dibandingkan yang lainnya, dan rata-rata yang menggugat itu kaum wanita yang lebih banyak dibandingkan kaum laki-laki, ” tandasnya.
Ia juga menambahkan untuk urusan administrasi untuk cerai gugat atau cerai talak wajib menyediakan akta Nikah atau duplikat akta Nikah diserahkan pada saat pendaftaran, fotokopi ataupun dokumen lainnya harus menggunakan kertas A4 atau kuarto, membayar biaya perkara di bank BRI kemudian memfotokopi Kartu Tanda Penduduk 2 orang saksi dilampirkan.
” Untuk besarnya biaya itu akan ditentukan pada saat pendaftaran, Jadi saya kurang terlalu tahu, dan untuk yang rujuk biasanya itu urusan Kantor Urusan Agama (KUA),” tutupnya.(ina)