Hukum Dan Kriminal

Pegawai Melapor ke Dinasker dan DAD Kalteng, Ini Penjelasan Direktur RSAPR

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Baru-baru ini ramai beredar kabar terjadi kegaduhan dilingkup pegawai pada Rumah Sakit Advent Palangka Raya (RSAPR). Dimana sejumlah pekerja disana merasa tidak mendapatkan upah tak sesuai selama bekerja pada rumah sakit yang baru beroperasi pada 7 Agustus 2023 lalu.

Tidak hanya itu, mereka sebagai warga pribumi juga merasa telah diintimidasi dan direndahkan. Oleh sebab itu sejumlah pegawai setempat melakukan pelaporan ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.

Plt Direktur Rumah Sakit Advent Palangka Raya (RSAPR), Tiur Simatupang mengatakan, untuk pembayaran gaji itu pihaknya sudah melakukan secara tepat waktu dan sesuai  nominal tertera di dalam Ikatan Kerja Sama (IKS) yang telah ditandatangani para pegawai tersebut.

“Jadi ada sekitar lima pegawai disini yang menuntut gajinya setara dengan UMK di Palangka Raya. Padahal diperjanjian kontrak tertulis jelas, itulah pentingnya untuk mempelajari terlebih dahulu sebelum menandatangani kontrak,” katanya saat ditemui, Jumat (17/11/2023) siang.

Lanjutnya, untuk nominal gaji yang diberikan oleh RS Advent Palangka Raya ini pastinya ia tidak ingat berapa. Namun jumlahnya tidak jauh berbeda dengan standar UMK di kota setempat dan hanya selisih sedikit. 

“Lima pegawai itu telah dipekerjakan sejak Maret 2023 dengan ikatan kontrak. Sejak saat itu mereka digaji penuh dan tepat waktu sesuai dengan nominal di dalam perjanjian kontrak,” urainya.

Sambungnya, terkait pengurangan masa kontrak itu, sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenaga Kerjaan (Dinasker) untuk mencari solusinya. Hal itu dikarenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki rumah sakit. 

“Hasil dari koordinasi itu diperbolehkan untuk defisit  dan pengurangan terhadap pekerja. Mengingat rumah sakit ini baru buka dan belum ada pemasukan, justru pengeluarannya besar,” imbuhnya.

Namun sampai detik ini, pihaknya belum ada melakukan Pemberhentian Hak Kerja (PHK) terhadap para pegawai tersebut. Justru mereka telah tidak masuk bekerja selama lima hari belakangan. 

“Sudah lima hari terakhir tidak masuk bekerja dan mengantarkan surat keterangan sakit. Ada yang lima hari dan tujuh hari oleh kelima pegawai tersebut secara bersamaan tidak bekerja,”

Dijelaskannya, di dalam peraturan perusahaan, apabila tidak masuk bekerja selama lima hari berturut-turut maka dianggap telah mengundurkan diri.

“Kami belum ada melakukan PHK, para pegawai itu sendiri tak masuk kerja berhari-hari. Masa kontrak mereka tertulis akan berakhir pada 19 November 2023 mendatang,” sebutnya.

Sementara itu, menanggapi adanya dugaan ia telah mengintimidasi terhadap pegawai terkhususnya dari lokal atau pribumi, hal itu ditepisnya dengan tegas jika tidak pernah melakukan seperti apa yang dimaksud tersebut.

“Saya juga telah dipanggil  DAD Kalteng untuk tahap klarifikasi terkait dengan pelaporan yang dilakukan para pegawai tersebut,” bebernya.

Ditambahkannya, terkait adanya salah satu pegawai yang mengalami kejang-kejang, bukan karena pengaruh tekanan ataupun intimidasi, melainkan memang memiliki riwayat penyakit tersebut.

“Penyakit itu, kalau penderitanya sedang stres dan bertentangan keinginan hatinya maka akan kambuh dengan sendirinya. Kami tidak ada melakukan intimidasi,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button