Hukum Dan Kriminal

Pencarian Siswa SMKN di Sungai Kahayan Dihentikan, Begini Alasannya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pencarian Siswa SMKN di Sungai Kahayan dihentikan. Hal itu merujuk dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku sesuai Undang-undang Nomor 29 tahun 2014.

Penghentian pencarian terhadap korban pria berinisial AR (19) ini tepat pada hari ketujuh, yakni di hari Sabtu (16/3/2024) sore kemarin. Pencarian dilanjutkan dengan pemantauan di seputaran lokasi kejadian.

Kepala Kantor Basarnas Palangka Raya, AA Ketut Alit Supartana melalui Kasiops, Salman mengatakan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pencarian, selama tujuh hari apabila belum ditemukan maka SAR dihentikan.

“Pencarian terhadap korban dilakukan pemantauan pada sekitar lokasi kejadian dan juga apabila ada masyarakat setempat yang melihat tanda-tanda keberadaan korban dapat segera melaporkannya,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (17/3/2024).

Menurutnya, apabila dikemudian hari nantinya ditemukan adanya tanda-tanda keberadaan korban, Operasi SAR ini akan dibuka kembali untuk melakukan pencarian.

 “Selama ops SAR korban diduga tenggelam di Sungai Kahayan itu, kami telah memaksimalkan pencarian mulai dari titik nol hingga 25 Km,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button