Pengiriman Narkoba Gede Digagalkan di Lamandau, 2 Kg Sabu dan 943 Ekstasi Diamankan

NANGA BULIK, Kalteng.co- Polres Lamandau, berhasil menggagalkan pengiriman Narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Sabu tersebut dikirim dari Kalimantan Barat menggunakan jalur darat ke Kalimantan Tengah.
Tidak tanggung-tanggung dari hasil pengungkapan kasus ini, Polres Lamandau mengamankan 2 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu dan 943 butir pil ekstasi, dari tiga orang pelaku.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, mengatakan, pengungkapan narkoba dalam jumlah besar ini berawal dari diamankannya dua orang kurir yakni, RS (33), dan RT (24), yang terjaring razia oleh Satlantas Polres Lamandau, di jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Saat itu petugas memberhentikan sebuah mobil dan melakukan pemeriksaan di dalam mobil di temukan bong dan pipet alat penghisap sabu, selanjutnya kendaraan bersama sopir dan penumpang di serahkan kepada Satresnarkoba Polres Lamandau.

“Setelah dilakukan diperiksa di Polres, petugas mengangkat speaker di mobil tersebut, dan terdapat bunyi yang mencurigakan, petugas yang curiga kemudian memeriksa speaker tersebut dengan disaksikan sopir, dan di temukan dua bungkus sabu dan 943 butir pil ekstasi,” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, dalam keterangan persnya, di joglo Polres Lamandau, Rabu (10/8/2022).
Kapolres meneruskan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, dan diketahui bahwa barang haram tersebut sengaja dibawa untuk dikirim kepada seseorang yang berada di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.




