Hukum Dan Kriminal

Petualangan Rambo Berakhir, Buron Setahun Akhirnya Tertangkap

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Awal Tahun 2024 yang manis dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas. Diback up Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng, Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng, dan Resmob Polsek Pahandut, berhasil menangkap Obie alias Rambo. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang sempat buron selama setahun.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan Obie Alias Rambo warga Desa Manusup Hilir Rt.07 Rw.03, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

“Diamankan Selasa (2/1/2024) Pukul 13.00 wib di Jalan A. Yani depan hotel Yanti, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” ungkap AKP Iyudi Hartanto.

Kasatreskrim menerangkan penangkapan tersebur berdasarkan Nomor: Sprin/ 271/ XI/RES.2. 1/2023/ RESKRIM, tanggal 30 November 2023, dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / IX / 2022 / SPKT / SEK MANTANGAI / RES KAPUAS / KALTENG, Tanggal 18 September 2022.

“Pelaku Obie menganiaya korban Pri Riswandi, sedangkan motifnya pelaku sakit hati, karena sering dimintai uang oleh korban dan temen-temen korban,” tegasnya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kronologinya, pada 17 September 2022, Pukul 22.30 Wib, di Jalan Lintas Manusup Mantangai Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan. 

Awalnya korban Pri Riswandi mendatangi acara hiburan orkes tunggal yang diadakan, oleh warga Desa Manusup Hilir di Jalan Lintas Manusup Mantangai Desa Manusup Hilir Kecamatan Mantangai, dalam rangka hari ulang tahun anaknya.

Lalu korban berjoget di depan panggung hiburan tersebut. Setelah lagu dan musik berhenti korban duduk di Pinggir jalan Lintas Manusup Mantangai bersama dengan saksi Alfira Riski dan teman lainnya.

Kemudian tiba-tiba korban didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak di kenal (Pelaku Obie), dan langsung membacok korban berkali-kali dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. 

Akibat Kejadian tersebut korban mengalami luka robek di dahi sebelah kiri, luka robek di leher sebelah kiri, luka robek di kepala bagian atas sebelah kanan, luka robek di bahu sebelah kanan, luka robek di tangan kiri dan luka robek di pinggang belakang sebelah kanan.

Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Desa Basuta Raya untuk mendapatkan pertolongan medis, lalu korban di rujuk ke RSUD Kapuas untuk penanganan medis lanjutan.

Atas kejadian tersebut merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek mantangai untuk di tindak lanjuti dan diproses secara hukum.

AKP Iyudi menambahkan pelaku Obie harus dilakukan tidakan tegas dan terukur, karena tidak kooperatif dengan berupaya melarikan diri saat diamankan.

“Pelaku Obie disangkakan Pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button